PERUBAHAN JAM BESUK DI RSUD R. SYAMSUDIN, S.H. SEHUBUNGAN DENGAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, sehubungan Kota Sukabumi termasuk level 1, berdasarkan hal tersebut UOBK RSUD R. Syamsudin, S.H. dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Mulai pukul 17.00 s.d 19.00 maksimal 2 orang;
2. Setiap pengunjung yang masuk ke lingkungan UOBK RSUD R. Syamsudin, S.H. harus melalui aplikasi Peduli Lindungi
3. Setiap pengunjung diwajibkan memperlihatkan bukti/kartu vaksin;
4. Mematuhi Protokol Kesehatan.
Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dan atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
PERUBAHAN JAM BESUK DI RSUD R. SYAMSUDIN, S.H. SEHUBUNGAN DENGAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, sehubungan Kota Sukabumi termasuk level 1, berdasarkan hal tersebut UOBK RSUD R. Syamsudin, S.H. dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Mulai pukul 17.00 s.d 19.00 maksimal 2 orang;
2. Setiap pengunjung yang masuk ke lingkungan UOBK RSUD R. Syamsudin, S.H. harus melalui aplikasi Peduli Lindungi
3. Setiap pengunjung diwajibkan memperlihatkan bukti/kartu vaksin;
4. Mematuhi Protokol Kesehatan.
Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dan atas perhatiannya diucapkan terimakasih.